Lembata, Jurnal Polri.com – Kejadian yang mengenaskan menimpa anak yatim berusia 14 tahun berinisial H di desa Normal satu, kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata di aniaya dan diarak telanjang keliling desa.
Menyaksikan kejadian ini, Siti Sara Jalil ( 53 ) tahun Seorang warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, mendatangi Mapolres Lembata untuk melaporkan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur oleh pelaku tak dikenal. Jumat, 04 April 2025, pukul 17.15 WITA.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor STILP/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata Polda NTT menerangkan bahwa anak yang menjadi korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pelaku yang identitasnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Putra Astawa menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami laporan ini dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” Pungkasnya.

Kapolres Lembata menyebutkan, Kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius di wilayah Nusa Tenggara Timur, termasuk di Kabupaten Lembata. Lembaga perlindungan anak setempat turut menyuarakan keprihatinan atas insiden ini dan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku demi melindungi hak anak. Tandasnya.
Kemudian Kapolres Lembata mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak.
“Jangan takut untuk berbicara dan melapor. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” Tegasny.
Sementara menurut Siti Sara Jalil, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini karena merasa bahwa anak yang menjadi korban berhak mendapatkan keadilan.
“Saya tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi, anak-anak harus dilindungi, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkapnya.
Selain itu, Masyarakat setempat berharap kasus ini segera ditangani secara profesional oleh pihak berwenang. Beberapa warga juga bahkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian jika diperlukan demi memperkuat bukti dalam proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Diharapkan dalam waktu dekat, ada perkembangan signifikan terkait kasus ini sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi korban.
Jurnalis ; Dhika Ahmad M.
