Kota Bandung – Mediajurnalpolri.com
Kedeputian Bidang Sistem dan Tata Kelola kembali menegaskan pentingnya penerapan standar keamanan pangan melalui penyederhanaan dan percepatan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) bagi pelaku usaha penyedia pangan, khususnya yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).di Hotel Horison jl.Pejuang 45 no 121 Turangga(29/10/2025).
Dari Dinas Kesehatan setempat menjelaskan secara rinci alur perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan pangan berbasis SLHS. Kini, seluruh proses perizinan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik BKPM, yang mempermudah pelaku usaha kecil menengah dalam memperoleh sertifikasi laik hygiene.

Melalui penyederhanaan ini, pelaku usaha tidak lagi diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau mengurus sertifikat standar secara manual ke Dinas Kesehatan. Proses verifikasi kini dapat dilakukan secara daring, dengan waktu penyelesaian rata-rata hanya 12–13 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan prosedur konvensional sebelumnya.
“Kita mendorong sistem yang efisien namun tetap akuntabel. Dengan OSS dan LMS Kemenkes, sertifikasi hygiene sanitasi kini bisa diajukan dan diverifikasi secara online, sehingga pelaku UMKM pangan tidak kesulitan memenuhi standar kelayakan,” jelas salah satu narasumber dalam sesi diskusi.
Selain membahas administrasi, sesi ini juga menekankan peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan inspeksi sanitasi lingkungan, pengambilan sampel makanan dan air, serta pemeriksaan laboratorium. Langkah-langkah tersebut menjadi dasar dalam penerbitan sertifikat laik hygiene secara manual bagi daerah yang belum sepenuhnya terintegrasi secara digital.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi Pedoman Program Makan Bergizi Gratis yang dihadiri oleh berbagai unsur pelaksana seperti Kareg, Wareg, Korwil, KaSPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap tahap pelaksanaan program — dari penyediaan, distribusi, hingga konsumsi makanan bergizi — dilakukan dengan standar kebersihan dan keamanan pangan yang terjamin.
Dengan sistem baru ini, diharapkan pelaku UMKM pangan dapat lebih mudah terlibat dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis, tanpa terkendala birokrasi panjang, namun tetap menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Hilman R










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.