Karawang – Jurnalpolri.com.- Dalam sistem peradilan pidana, keberadaan korban dan saksi memiliki peran yang sangat penting dalam mengungkap kebenaran materiil suatu perkara. Tanpa kesaksian yang jujur dan perlindungan yang memadai, proses hukum akan sulit mencapai keadilan yang substantif. Sejalan dengan hal tersebut, Kompol Gilang Akbar, S.I.K., Serdik Sespimmen Dikreg ke-65 Gelombang II T.A. 2025, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap korban dan saksi bukan sekadar kewajiban hukum, namun juga bentuk tanggung jawab moral institusi kepolisian dalam menjaga rasa aman, keadilan, serta martabat setiap warga negara. Pemikiran ini sejalan dengan semangat transformasi Polri menuju institusi yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).
Polres Karawang menempatkan aspek perlindungan korban dan saksi sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum. Bentuk perlindungan tersebut meliputi pengamanan fisik terhadap korban atau saksi yang terancam, pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental, hingga penyediaan informasi yang transparan terkait perkembangan perkara. Dalam tahap penyidikan, penyidik juga memiliki kewajiban memastikan bahwa korban dan saksi terbebas dari segala bentuk tekanan, ancaman, maupun intimidasi yang dapat memengaruhi objektivitas kesaksian.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Polres Karawang telah membentuk Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di Unit Reskrim. RPK ini dirancang sebagai ruang aman dan ramah bagi korban, khususnya perempuan dan anak. Di tempat ini, korban dapat memberikan keterangan dengan lebih tenang serta mendapatkan pendampingan dari petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan psikolog profesional yang bekerja sama dengan kepolisian. Pendekatan yang humanis ini terbukti efektif mengurangi trauma psikologis sekaligus mendorong korban untuk lebih terbuka dalam memberikan kesaksian yang jujur dan utuh.
Selain itu, Polres Karawang juga aktif menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus-kasus yang memerlukan perlindungan lanjutan, seperti kekerasan seksual, kejahatan berat, dan tindak pidana yang melibatkan kelompok rentan. Tidak hanya itu, Polres juga secara rutin menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum agar masyarakat berani melapor dan memberikan kesaksian tanpa rasa takut.
Kompol Gilang Akbar menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang humanis dan berkeadilan, di mana setiap korban dan saksi mendapatkan perlindungan menyeluruh. “Pendekatan perlindungan yang komprehensif tidak hanya menyelesaikan perkara dari sisi hukum, tetapi juga menjadi sarana pemulihan bagi korban serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ungkapnya.
Melalui strategi ini, Polres Karawang berkomitmen tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat, yang hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh keadilan, keamanan, dan rasa kemanusiaan dalam setiap proses hukum yang dijalankan.
( San )
Komentar