Lembata, Jurnal Polri.Com – Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 4 April 2025 terkait tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak usia 14 tahun di desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyebutkan terhadap korban berinisial H (15) tahun sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik atas Penganiayaan yang ini dialami korban.
” Korban H mengaku dianiaya lima orang. Mereka adalah Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega. Tindakan pelaku Penganiayaan bermulanya korban tertangkap saat mengambil satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone pada hari Rabu 2 April 2025 ( Sore ). Ungkap Kapolres AKBP I Gede.
Kemudian dikatakannya, Korban diduga mencuri dan diketahui pelaku Mega lantas berteriak dan membuat korban ketakutan. Korban akhirnya keluar melalui jendela belakang dan melarikan diri ke arah pantai. Warga mulai mencari korban dan menemukan korban sehingga korban dibawa pulang ke rumah kepala desa. Ucap Kapolres Lembata.
Dari hasil pemeriksaan kata AKBP I Gede terungkaplah peran masing-masing pelaku .
Beginilah peran mereka.
” Saat korban masih di jalan, pelaku Husni datang mengendarai sepeda motor lalu menabrak korban menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku Polus juga datang dan langsung memukul korban menggunakan kayu. Beberapa saat pelaku Mega datang lalu menampar korban dan memukul korban menggunakan tali.
Sementara pelaku Aldin datang dan langsung melempar korban menggunakan sandal, kemudian menendang korban secara berulang kali. Terang Kapolres AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Setelah korban dianiaya oleh para pelaku, Kapolres Lembata menjelaskan, Pelaku Lukman menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban. Tak hanya itu, Korban H dibawa mengelilingi Desa Normal 1 sambil disuruh berteriak mengatakan “saya pencuri” secara berulang-ulang. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang. Diketahui bahwa, Korban sendiri merupakan remaja putus di bangku kelas 4 SD. Selama ini korban tinggal bersama bibi dan neneknya karena kedua orang tua korban merantau di luar kota.
Terhadap kasus ini, Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tutur Kapolres Lembata.
Jurnalis ; Dhika Ahmad M
