Jurnalpolri.com | Tapteng – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Pandan. Dua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (20/3/2025), sedangkan seorang tersangka lagi masih buron. Hal itu dikatakan Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya didampingi sejumlah PJU Polres Tapteng saat Press Release di Aula Parama Satwika Polres Tapanuli Tengah, Rabu (26/3/2025).
Pelaku yang ditangkap yakni DPSS (20) sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di sebuah warung di Simpang AMD Kalangan. Sedangkan ASN (24) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan.
Dijelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Ketiga pelaku melakukan pencurian di rumah pelapor yang berada di Jalan Oswald Siahaan, Pandan.
“Tersangka melakukan aksinya dengan merusak ventilasi angin dan masuk melalui pintu dapur rumah korban. Pelaku berhasil mencuri tiga unit handphone Android yang sedang diisi daya di ruang tamu dan kamar,” ungkap Kasat Reskrim.
Korban, Syaren Syahuan Situmorang, baru mengetahui pencurian itu pada pukul 08.00 WIB. Ibunya memberitahukan bahwa pintu dapur terbuka dan handphone yang ada di rumah hilang tanpa jejak.
Pelaku yang berhasil mengakses rumah tersebut kemudian membagi hasil curian di Perumnas Kalangan. Setiap pelaku memperoleh satu unit handphone hasil curian dari rumah korban.
“Motif dari pencurian ini, menurut pengakuan kedua tersangka, adalah untuk berfoya-foya dengan hasil curian. Kedua tersangka mengaku telah merencanakan pencurian tersebut bersama-sama,” ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik Siregar.
Sementara itu, pelaku ketiga yakni RHM masih dalam pencarian polisi. Dan hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang belum tertangkap tersebut. (Hasan Zai)
