Bandung – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan LAPOR PAK KAPOLRESTA dan Call Center 110, jajaran Polsek Cimaung Polresta Bandung bergerak cepat menindaklanjuti informasi adanya dugaan penjualan obat-obatan keras di wilayah Kampung Bangreng, Desa Pasirhuni, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jumat (31/10/2025)
Kapolsek Cimaung melalui petugas piket menjelaskan, laporan tersebut berasal dari warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menduga tempat itu sering didatangi beberapa orang untuk membeli obat-obatan keras tertentu.
Menindaklanjuti laporan itu, piket Polsek Cimaung langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan obat-obatan keras sebagaimana dilaporkan, namun menemukan lima botol minuman keras jenis ciu di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan di tempat, tidak ditemukan obat keras sebagaimana yang dilaporkan. Namun, kami temukan lima botol miras jenis ciu, dan pemilik barang kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” jelas petugas piket.
Selanjutnya, pemilik minuman keras tersebut dimintai keterangan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H.,S.I.K.,M.H.,CPHR, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajarannya dalam merespons laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk melalui LAPOR PAK KAPOLRESTA Bandung maupun Call Center 110 akan selalu ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Polresta Bandung berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Aldi Subartono S.H.,S.I.K.,M.H.,CPHR.
Dengan adanya tindakan responsif dari jajaran Polsek Cimaung ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan sinergitas dalam menjaga keamanan lingkungan dapat terus terjalin.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.