oleh

Sesuai SOP ! Kapolres Lembata Sebut Dugaan Tindakan Pemerasan Anggotanya Kepada Pelaku UMKM Adalah Tidak Benar

-Berita-497 Dilihat

LEMBATA – Jurnal Polri .Com – Dikabarkan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Lembata, mengeluhkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian setempat.
Keluhan ini akhirnya menjadi perhatian publik sampai ditelinga pejabat utama Polda NTT, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Lembata agar melakukan pengecekan kebenaran informasi yang beredar.

“Jika benar ada pemerasan, Kapolres Lembata harus menindak tegas anggotanya. Para pelaku usaha juga perlu didengar keterangannya agar terang benderang. UMKM baru bangkit dari keterpurukan, mereka seharusnya dibantu, bukan ditakut-takuti apalagi diperas,” demikian pernyataan resmi yang diterima redaksi.

Tak hanya itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT, Darius Beda Daton menilai dugaan tindakan pemerasan dengan modus memasang police line di beberapa warung makan dan toko roti dalam kota Lewoleba dapat mencoreng citra Polri. Ungkapnya.

Ia meminta Kapolres Lembata menindak tegas anggota polisi yang diduga memeras UMKM. Sebab pada, Kamis (2/10), pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Lembata perihal dugaan pemerasan oleh oknum anggota polisi dan dilansir beberapa media lokal dan nasional yang ada di Kabupaten Lembata. Pinta Darius Beda Daton

“Terhadap keluhan tersebut, Daton menyebutkan, saya telah berkoordinasi dengan Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Murry Miranda agar mengecek kebenaran informasi tersebut ke Kapolres Lembata”, tulis Beda Daton kepada melalui pesan WhatsApp kepada media di Lembata, 3 Oktober 2025.

Daton menegaskan jika benar telah terjadi pemerasan terhadap pelaku UMKM agar oknum anggota ditindak tegas.

“Saya minta agar pelaku usaha didengar keterangannya terkait dugaan pemerasan tersebut. Sebab, tindakan itu merusak citra polri yang saat ini sedang berupaya melakukan reformasi total” tegas Daton.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa seluruh penyelidikan yang dilakukan anggotanya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia mengaku telah memerintahkan Propam melakukan pengecekan langsung ke sejumlah warung di Lewoleba. Ungkapannya kepada wartawan media ini pada ( Sabtu ( 5/10/25)

” Pemeriksaan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat tentang pembuangan limbah dapur dan minyak jelantah yang menimbulkan bau tidak sedap. “Penyidik hanya memberikan edukasi dan himbauan, tidak ada permintaan atau penerimaan uang,” Tegasnya.

Pemegang Utama Tongkat Komando Polres Lembata membantah soal isu terkait pemasangan police line di pabrik roti Lamahora yang disebut sebagai bentuk intimidasi. Ia menjelaskan tindakan itu dilakukan semata-mata untuk penyelidikan karena limbah produksi tidak melalui instalasi pengolahan limbah (IPAL). Demikian pula terkait kasus Galian C ilegal di Ile Ape, Kapolres menegaskan bahwa kabar penyidik menerima uang adalah tidak benar. Pungkas Kapolres AKBP Nanang

Menurutnya, setiap tahapan penyelidikan selalu saya terima laporannya langsung dari Kasat Reskrim. Jadi pemberitaan yang menyebut kegiatan tidak dilaporkan kepada saya itu tidak benar,” ujar Kapolres menutup penjelasannya.

Jurnalis : Dhika Ahmad M

Komentar

Tinggalkan Balasan