Kupang, Jurnal Polri.Com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah pusat, khususnya kebijakan Astacita Ketahanan Pangan, dengan memastikan harga beras di wilayah NTT tetap stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Sabtu (25 Oktober 2025 )
Langkah konkret ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan Polda NTT bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan instansi terkait di Kabupaten Kupang, Malaka, serta Belu, di mana ditemukan sejumlah pedagang menjual beras premium dan medium di atas harga HET. Dari hasil pemeriksaan, para pedagang beralasan bahwa harga yang tinggi tersebut disebabkan oleh kenaikan harga dari distributor yang juga melebihi HET.
Menanggapi temuan tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dan terukur untuk menjaga stabilitas harga beras di seluruh wilayah NTT.
“Bapak Kapolda NTT menekankan bahwa ini merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Seluruh jajaran kepolisian di wilayah NTT, mulai dari Kapolres hingga Kasat Reskrim, diperintahkan untuk aktif memonitor, mengawasi, dan mengendalikan harga beras agar tetap sesuai dengan HET yang berlaku,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra di Mapolda NTT, Sabtu (25/10/2025).
Kombes Henry menjelaskan, berbagai langkah strategis telah disiapkan untuk memastikan harga beras tetap terkendali, antara lain:
Operasi Pasar Terpadu*
Melaksanakan operasi pasar secara rutin bersama Dinas Perdagangan, Bulog, dan Satgas Pangan guna memastikan harga beras di lapangan sesuai ketentuan.
Peneguran dan Pembinaan Distributor*
Memberikan peringatan kepada distributor yang menjual beras di atas HET, serta memberi waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga.
Sanksi Tegas*
Jika dalam batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, akan direkomendasikan pencabutan izin usaha distributor yang tidak patuh.
Penegakan Hukum*
Melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penimbunan, spekulasi, atau manipulasi harga yang menyebabkan kelangkaan atau kenaikan harga tidak wajar.
Transparansi Publik
Melibatkan fungsi Humas untuk mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan yang transparan dan membangun kesadaran publik agar ikut mengawasi distribusi pangan.
Peran Binmas dan Gerakan Pangan Murah*
Menggerakkan fungsi pembinaan masyarakat melalui program Gerakan Pangan Murah dan edukasi harga sesuai HET, guna membantu stabilisasi harga di tingkat akar rumput.
“Langkah-langkah ini adalah bentuk nyata dukungan Polri, khususnya Polda NTT, terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan menekan laju inflasi. Kita ingin memastikan kebutuhan dasar masyarakat, terutama beras, tetap terjangkau dan tersedia secara merata,” tegas Kombes Henry.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Polda NTT mendukung Astacita Polri, khususnya poin kedelapan tentang “Ketahanan Pangan untuk Kesejahteraan Masyarakat”, yang menekankan sinergi Polri bersama pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketersediaan serta keterjangkauan bahan pangan.
“Bapak Kapolda NTT berkomitmen bahwa Polda NTT akan bekerja secara profesional, transparan, dan humanis, sejalan dengan semangat Astacita Polri. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga kontribusi nyata Polri dalam menjaga kesejahteraan masyarakat,” tutup Kombes Henry.
Dengan langkah tegas dan terukur ini, diharapkan harga beras di NTT dapat kembali stabil, rantai distribusi berjalan lancar, serta kesejahteraan masyarakat terus meningkat seiring dengan terjaganya ketahanan pangan di wilayah kepulauan Nusa Tenggara Timur.
Jurnalis ; Dhika Ahmad M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.